Medan, Navigasivisul.id
Narkoba jenis sabu-sabu seberat (1 Kg) yang diletak dalam sepatu berhasil digagalkan petugas Bandara Kualanamu, Sabtu (6/7/2024) siang sekitar jam 13.15 WIB.
Pelaku yakni 2 calon penumpang yang rencananya bakal menaiki pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-385 tujuan ibukota Jakarta.
Namun sebelum terbang, keduanya ditangkap petugas Avsec (Aviation Security).
Kedua pelaku berinsial, Mu (21) warga Dusun Blang Awe Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan MAF (24) warga Dusun TGK Malem Desa Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara manual dan diminta untuk membuka sepatu yang mereka pakai.
Petugas kemudian menemukan 8 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 Kg.
Petugas Avsec selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan cairan kimia dan diketahui serbuk putih itu adalah positif mengadung psikotropik metamphetamine (sabu).
Selain itu diamankan, tas ransel warna hitam berisi pakaian, 2 unit handphone dan dompet berisi KTP masing-masing.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua calon penumpang dan barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (Red)