Navigasivisual.id – Polres Tebingtinggi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dua orang tersangka pun diamankan. Masing-masing berinisial ES (31), warga Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47), warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba jumlah banyak.
Yakni dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pria itu pun disergap saat mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labura, Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” kata Hadi, Jumat (23/8/2024) jam 15.00 WIB.
Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A yang masih dalam penyelidikan Polisi (buron).
“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka lanjut Hadi, diganjar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Red)