Dairi, Navigasivisual.id. Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar berhasil mengamankan seseorang berinisial TASS yang melakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/6/2024).
Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay, hasil pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi dan Bea dan Cukai Pematangsiantar.
“Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai,” katanya dihubungi, Sabtu (29/6/2024) jam 13.00 WIB, via telepon.
Kompol Husnil membeberkan kronologis pengungkapan tersebut tak lain berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
“Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, jadi mendapat informasi tersebut kita dalam hal ini langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar,” katanya.
Setelah terjun ke TKP, pihaknya membuahkan hasil, yakni menemukan ratusan batang rokok tanpa cukai. Kemudian, penjual rokok diboyong bersama barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang disita masing-masing beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu-abu sebanyak 6 bungkus.
Selanjutnya rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.
“Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang ilegal ataupun tanpa cukai,” sebut Kompol Husnil.
Saat ini kata dia, pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut.
Sementara dari keterangan Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar lanjut Kompol Husnil, mereka mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasamanya.
“Terlebih dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami pun memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperjualbelika. “Ini akan kita proses sesuai Undang-Undang,” tegasnya menambahkan.
Untuk tersangka TASS, Kompol Husnil mengatakan, perbuatannya dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan. (Rangga)