Siantar, Navigasivisual.id – Personel Polsek Siantar Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial JPS alias Sikil.
Pelaku berusia 25 tahun itu pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Yakni setelah usai melakukan pencurian alat pertukangan dan bahan bangunan di Masjid Nurul Hikmah Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (16/8/2024) kemarin.
JPS alias Sikil sendiri merupakan warga Jalan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan.
Dikatakan, saat itu seorang pekerja bangunan bernama Irianto (60) melihat alat-alat pertukangan di Masjid sudah raib.
Kemudian, Senin (12/8/2024) Selanjutnya Irianto melaporkan kejadian itu kepada pengurus masjid, Muhammad Nasir.
“Irianto menemukan alat-alat pertukangan sudah hilang, dan pengurus Masjid ngadu ke kita,” jelas kapolsek, Senin (19/8/2024) jam 13.30 WIB, melalui seluler.
Dari pengecekan tersebut, diketahui sejumlah barang hilang dari gudang yakni, 40 kotak keramik merk milan ukuran 50×50 cm.
Lalu 10 kotak keramik merk concord ukuran 50×50 cm warna abu-abu.
Kemudian berbagai alat pertukangan seperti grenda, alat potong keramik, mesin bor, gergaji, linggis, martil, dan 7 buah pintu kamar mandi berbahan stainless.
“Sehingga kerugian pencurian diperkirakan mencapai Rp10 juta dan kasus ini langsung kita tangani,” bebernya.
Tak berselang lama, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan bersama barang bukti yang sebagian masih ada pada pelaku,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni, dua kotak keramik merk concord, satu manual tile cutter merk Massaki.
Baru satu obeng, tiga pintu kamar mandi aluminium warna hitam, dan satu pintu kamar mandi aluminium warna silver.
Atas perbuatannya, JPS alias Sikil kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya Kapolsek. (Red)