Navigasivisual.id- Seorang mahasiswa asal Aceh ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, atas kepemilikan 4,5 kg sabu. Belakangana terungkap, pemuda ini masuk jaringan luar negeri (LN).
Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.
“Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, aksi kedua mereka apes ditangan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Sama, kalau barang haram seberat 4,5 kg berhasil lolos ke Palembang bonus mereka sebanyak Rp100 juta juga,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, yang berperan adalah M.
“M ini yang diduga hubungan dari luar, sedangkan E berperan membantu untuk sampai ke Palembang,” imbuh Ernesto.
Menurutnya, M ini adalah dari keluarga berada.
“Orang tuanya merupakan pengusaha warung kopi. Jadi merasa mudah mendapatkan uang secara instan, akhirnya nekat menjadi kurir narkoba,” tandasnya.
Dari pengakuannya, kata Ernesto, kedua pemuda ini nekat melakukan aksinya lantaran tergoda gaya hidup dan untuk foya-foya. Dikatakannya lagi, narkoba jenis sabu didapat dari hasil komunikasi dengan orang luar negeri.
“Karena dari nomor telepon yang didapat diduga berasal dari jaringan Internasional, yakni Malaysia,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, mahasiswa semester 12, Fakultas Teknik Sipil ini berserta rekannya mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Keduanya harus menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan memutuskan vonis terberat.
Sebelumnya, mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,5 kg yang akan diedarkan ke Palembang. (Red)