Kerugian Negara Mencapai Rp 337 Juta, Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Simalungun, Navigasivisual.id

Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Tepatnya, Selasa (20/8/2024) sekitar jam 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan melaksanakan serah terima tersangka.

Sekaligus Sera terima barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang diserahkan adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024.

Serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Tersangka Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749.

Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa.

Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.

Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Lalu berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dihubungi, Rabu (21/8/2024) jam 13.20 WIB, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum.

Terlebih kata dia, terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

“Terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadikan ini pelajaran penting,” tegas AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengakhiri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *