Oknum Jaksa di Tapsel Jadi Tersangka 

Navigasivisual.id- Viralnya foto oknum Jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ‘JAB’ ditahan Polres Tapsel membuat pihak kepolisian angkat bicara.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, tersangka JAB ditahan berdasarkan laporan korban berinisial NM (26) warga Bengkulu.

Yakni dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

“Jadi korban adalah ASN di Kejari Tapsel di Desa Kilang Papan, Sipirok, melapor gegara tersangka pada Mei 2024 lalu meng upload sebuah postingan lewat akun media sosial (IG) tersangka, yang diberitahu rekan kerja korban berinisial NAP,” kata Yasir kepada Tim Navigasivisual.id.

Yasir menyebut, akibat perbuatan tersangka, korban pun gagal menikah dan orangtuanya malah jatu sakit yang cukup parah.

Dimana kata dia, postingan itu berbunyi “Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau penggiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini menghindari mobil dinas pajero atau innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan”.

Sambung Yasir, pada Juni 2024. Tersangka kembali mengulang (up load) postingan yang sama lewat tangkapan layar dinding IG korban melalui akun Tik tok tersangka.

Korban yang tidak terima atas postingan alhasil melaporkan tersangka.

“Sebelum ditangkap di bulan Agustus 2024,  kita sebenarnya sudah dua kali melakukan panggilan, tidak diindahkan. Mediasi juga dilakukan juga tidak ada titik temu. Makanya kita lakukan penahanan,” kata Yasir, Selasa (27/8/2024) jam 16.00 WIB.

Dalam hal ini, Yasir mengatakan pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

“Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” bilang Yasir kembali.

Dalam peristiwa ini lanjutnya, tersangka terkena ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun bilamana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nokorn11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *