Kurun Waktu Seminggu, Polda Sumut Sita Sabu 32,51 Kg Sabu

Medan, Navigasivisual.id– Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan jajarannya berhasil menyita sebanyak 32,51 kilogram kg narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan kurun waktu seminggu, sejak tanggal 19 sampai tanggal 26 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam waktu itu pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kita juga menyita ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” terang Hadi, Rabu (28/8/2024) jam 15.00 WIB.

Kata Hadi, dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran juga menangkap sebanyak 135 tersangka.

Yakni dengan berbagai peran, mulai pemakai, kurir, pengedar hingga jaringannya.

Pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” kata Hadi.

Untuk memberantas peredaran narkoba, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian.

Terlebih jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sebab, narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.

“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” kata Hadi mengakhiri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *