Sumut, Navigasivisual.id – Sebanyak 21 laptop milik sekolah swasta Perbaungan dikuasai Andrian alias Rian (25) warga asal Aceh Tamiang.
Karenanya, ia harus rela berurusan dengan pihak Polsek Perbaungan.
Rian ditangkap dengan barang bukti kejahatannya berupa puluhan unit laptop dan lainnya.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga menjelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Minggu (15/9/2024).
Peristiwa tersebut diketahui sekira jam 10.00 WIB oleh penjaga sekolah.
Selanjutnya peristiwa dilaporkan seorang guru Muhammad Fani Fadillah, warga Dusun II Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Menindaklanjuti laporan korbannya kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka bersama barang curiannya,” kata Gurusinga, Selasa (17/9/2024).
Dia menyebut, tersangka belum sempat menjual hasil kejahatannya. Seluruh barang curian tersangka dapat diamankan.
“Tersangka ditangkap di salah satu warung di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” terang Gurusinga.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya, masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu.
Diungkapkannya, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama. “Tersangka ini residivis,” pungkasnya.
Guna proses penyidikan, tersangka bersama barang bukti 21 unit laptop, obeng dan tang diamankan ke Mapolsek Perbaungan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)