Kakanwil Sumut Diminta Segera Pindahkan Bos Narkoba Dinasari Hasibuan Ke Nusakambangan 

Sumut, Navigasvisual.id

Peredaran Narkoba di dalam Lapas seakan menjadi permainan para unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara yang tidak sehat.

Bacaan Lainnya

Kali ini yang menjadi sorotan awak media adalah Lapas Kelas llA Perempuan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Banyaknya pemberitaan miring terkait kegiatan peredaran narkoba dari balik lapas itu tak membuat gentar para UPT untuk melakukan aksi bersih-bersih dan pembenahan diri.

Salah satu sumber yang minta dirahasiakan mengatakan, kalau peredaran narkoba didalam Lapas Perempuan bebas tanpa adanya hambatan dari para petugas.

Dugaan pun muncul, dimana WBP memberikan uang keamanan perminggu dari para bos narkoba. 

“Disini masih bebas pakek dan transaksi narkoba bang. Namanya juga setoran,” kata sumber, Sabtu (21/9/2024).

Saat ditanya, adakah tindakan tegas dari petugas setelah adanya pemberitaan terkait kegiatan transaksi jual narkoba? sumber kemudian membantah 

“Belum ada bang karena orang itunya pemain disini. Kalau pun ada rajia uda pasti di kabarin lah bg atau pun klu datang tim dari kanwil Sumut, uda di disterilkan,” ucapnya.

Sementara dari informasi sumber, untuk big boss bendera narkoba sekarang dikendalikan WBP atau Narapidana, Dinasari Hasibuan.

Dinasari sendiri, kini menetap di Kamar 12 C, Lapas Kelas llA Perempuan Kota Medan.

Masih dengan bisnis narkoba di Lapas tersebut menyatakan, sumber belum mengetahui pasti berapa setoran yang harus dikasih ke para pegawai lapas.

“Tapi pasti besar angkanya bg karna sabu disini 1gram 4 sampai 5 jutaan bg,” tutup sumber mengakhiri.

Terkait adanya peredaran narkoba yang disinyalir bekerja sama dengan para UPT, Kakanwil Sumut, Anak Agung Gde Krisna diminta agar menindak tegas.

Bila perlu, saat ini juga Narapidana Dinasari Hasibuan harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llA Kota Medan, Agustinawati Nainggolan belum berhasil dikonfirmasi awak media.

Diketahui, Dinasari pernah ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Kemudian ia di sidang.

Dinasari Hasibuan (53) dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang tersebut.

“Menuntut terdakwa Dinasari Hasibuan selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara,” ucap JPU Trian, Jumat (24/11/2023) tahun lalu.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *