Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tersangka Ditahan Kejatisu Sumut 

Sumut, Navigasivisual.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang merugikan negara senilai Rp7,1 miliar.

Adapun lima tersangka yang ditahan yakni AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Bacaan Lainnya

“Dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 fiktif dan mark-up,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Sabtu (28/9/2024).

Kasus ini terjadi pada tahun 2017 saat PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi, dan disubkontraktorkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urainya.

Adapun alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan,” bebernya mengakui. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *