Sumut, Navigasivisual.id – Seorang sopir truk berinisial MAG, warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi atas penggelapan roda (ban) truk tronton yang dikemudikannya.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap Petugas Unit Polsek Indrapura di rumah kontrakannya di Kota Tebingtinggi, Minggu (29/9) sore.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi mengatakan, penggelapan tersebut berawal saat korban mencoba menghubungi pelaku.
Pelaku sendiri kata Reynold, merupakan sopir truk milik korban. Saat itu, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.
“Korban menghubungi supaya pelaku berangkat ke Kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan truk tronton milik korban,” kata Reynold, Selasa (1/10/2024) jam 04.00 WIB.
Tak kunjung dapat di hubungi, korban merasa curiga sehingga melakukan pencarian terhadap pelaku selaku sopir dan truk tronton miliknya.
“Setelah dicari-cari, akhirnya korban menemukan truk trontonnya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara,” jelas Kapolsek.
Akan tetapi, saat menemukan truknya, korban tidak menemukan sopirnya. Setelah dicek, ternyata korban melihat ban mobil truk miliknya sudah ditukar dengan ban yang tidak layak.
Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Usai menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Penyelidikan membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di Kota Tebingtinggi,” papar Reynold.
Tak ingin buruannya hilang, polisi langsung menjemput pelaku.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan barang bukti ditemukan tersimpan di Gudang rumah kontrakannya.
“Pelaku MAG dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana, dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Red)