Sumut, Navigasivisiual.id – Tiga orang pemuda ditangkap polisi saat sedang mau melakukan aksi begal.
Para pelaku laku yakni bernama Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24).
Ketiganya merupakan warga Kampung Salam, Medan Belawan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, para pemuda ini di tangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli.
Saat itu, petugas sedang melintas di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan.
“Petugas yang sedang patroli curiga terhadap tiga orang pemuda ini. Mereka berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa celurit,” kata Janton, Jumat (4/10/2024).
Katanya, setelah itu petugas pun melakukan pengejaran terhadap ketiga pemuda tersebut yang dimana kejadian itu terjadi Senin (30/9/2024) malam.
Ketiganya pun sempat kabur saat melihat petugas.
“Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku ini pun langsung ditangkap,” sebutnya.
Janton menjelaskan dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas.
Dari tangannya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, dua buah celurit, satu buah pisau, dan satu unit handphone.
Setelah diamankan, para pelaku dan barang buktinya pun langsung diboyong ke kantor polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (Red)