Lapak Prostitusi Online Diacak-Acak Polisi

Navigasivisual.id – Praktek prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, diacak-acak Polisi dari Tim Polres Aceh. Tiga pasangan gol usai petugas menggerebek satu rumah.

Enam orang yang diciduk adalah MR (22) laki-laki asal Aceh Barat, VM (17) perempuan asal Aceh Barat, RU (37) laki-laki warga Nagan Raya, YM (21) perempuan asal Aceh Jaya.

Bacaan Lainnya

Kemudian AT (29) laki-laki asal Aceh Barat dan TA(19) perempuan asal Aceh Barat. Mereka disebut pasangan non-muhrim.

“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Fachmi, setelah mendapatkan laporan tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.

Dalam pemeriksaan, VM mengaku dihubungi LZ agar memberikan kamar kepada MR dan YM. Kamar itu disebut disewakan. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” ujarnya.

Polisi menjerat MR dan VM dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *