Medan, Navigasivisual.id. Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS lantaran orang tua MS, yakni Choky Indra melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.
Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
“Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6/2024).
Masih kata Rosmaida, dimana kalau di semester 1 siswi tersebut absensinya sesuai rapor. Di semester 1 MS dikatakan 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari.
“Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari,” tukasnya.
Rosmaida menyebut jika siswinya mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Namun pihaknya sendiri telah dilaporkan melakukan pungli pada bulan Februari.
“Jadi anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari,” ucapnya.
Saat itu, Rosmaida mengaku sempat mengundang orang tua siswi sebanyak 4 kali untuk membahas soal anaknya sering tidak masuk.
Rosmaida khawatir laporan itu membuat anak kerap tidak masuk sekolah, namun orang tua siswi ternyata tidak hadir.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, absensi dari kehadiran maksimal 10 persen atau 27 hari. Sehingga siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“10 persen dari hari efektif ditetapkanlah 27 hari, memang itu kurikulum 2013 sesuai permendikbud 23 tahun 2016. Dua orang (tidak naik kelas) dengan kurikulum 2013, alasan ketidakhadiran tanpa keterangan,” terangnya.
Rosmaida pun menjelaskan jika siswi tersebut merupakan kelas XI dan hendak naik ke kelas XII. MS sendiri disebut bukan siswi berprestasi dan meraih ranking 28 dari 33 di kelas.
“Kalau prestasi itu anak ini nomor urut 28 dari 33 orang, kalau masalah nilai anak ini tak masalah, tapi berprestasi sepengetahuan kami tidak ada berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang. Ini semester 2 ini,” ungkapnya.
Ia pun mengaku belum dipanggil Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini. Rosmaida menyatakan akan menunggu arahan dari dinas pendidikan, namun dia enggan mengubah keputusan terkait tidak naik kelasnya siswi tersebut.
“Kalau ada masukan anak ini lebih baik kenapa tidak, tapi tidak mengubah ketentuan daripada sekolah karena itu menjaga integritas kami, kami lihat nanti perintah dari pimpinan gimana,” jelasnya mengakhiri. (Rangga)