Sumut, Navigasivisual.id – Personel Satreskrim Polresta Deliserdang terpaksa memberikan tembakan terukur, pada tersangka kasus penganiayaan dan curanmor. Buronan ini berupaya melarikan diri dari kejaran dan melawan petugas.
Tersangka ditangkap atas kasus yang dilaporkan Tumpal Sijabat ( warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Lubukpakam. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari korban tentang keberadaan tersangka di daerah Batam Kepulauan Riau.
Polisi berangkat kesana dan berhasil meringkus tersangka Rahman dan memboyongnya ke Mako Satreskrim Polresta Deliserdang guna penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini tersangka sudah mengakui perbuatanya dan menjalani proses lanjut.
“Tersangka diamankan di Batam dan kini sudah kita tangkap dan menjalani proses lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (16/11/2024) jam 20.00 WIB.
Dari keterangan tersangka, saat kejadian korban melakukan penganiayaan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa tempat. Ini akan kita ungkap,” terangnya. (Red)