Sumut, Navigasivisual.id – Polda Sumut terus memberantas praktik perjudian online maupun konvensional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Direktorat Reserse Siber bersama Polres jajaran telah mengungkap 13 pelaku judi daring dalam sepekan terakhir, yakni sejak 11 hingga 17 November 2024.
“Ini merupakan bagian dari program ASTA CITA yang kami jalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online. Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut,” ujar Hadi, Selasa (19/11/2024).
Dia mengatakan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mayoritas pria.
Berbagai jenis perjudian online terungkap dalam operasi ini, termasuk togel atau toto gelap, slot online, dan judi bola daring.
“Jenis judi online yang kami temukan sangat beragam. Mulai dari togel, slot, hingga judi bola. Kami terus berupaya untuk menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Hadi mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam memberantas perjudian online.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian online yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (Red)