Pelaku Penyekapan di Medan Ternyata Dikenali Korban

Pelaku Wismer Yang Ditangkap Polsek Medan Baru. Foto: Istimewa.
Pelaku Wismer Yang Ditangkap Polsek Medan Baru. Foto: Istimewa.

Medan, Navigasivisual.id. Karena ternyata dikenali, korban pun memberikan permintaan pelaku hingga mencapai Rp 30 juta. Bahkan, korban harus menahan sakit ketika pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Kisah ini dialami oleh korbannya Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II, Gang Ikhlas, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Saat itu, peristiwa penyekapan dan pemerasan yang menimpa korban terjadi pada, Minggu (07/6/2024) sore sekitar jam 17.00 WIB.

Korban berjalan kaki dan langsung dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa sebilah parang.

Para pelaku kemudian memboyong korban masuk kedalam mobil dan pergi menuju sebuah rumah. Sampai disana korban dipaksa menelepon sang istri bahwa dirinya diculik.

Permintaan itu dituruti istri korban Ariana Lubis, dan langsung mentransfer uang Rp 30 juta via rekening.

Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku juga meminta jaminan surat tanah. Pertemuan pun dilakukan istri korban, dimana lokasi depan Mc Donald menjadi tempat yang disuruh pelaku.

Istri korban selanjutnya tiba dilokasi, tepatnya di Jalan Sisimangaraja. Surat tanah lalu diterima oleh pelaku dan korban kemudian dibebaskan.

Korban lalu bersama istri mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan sesuai LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama membenarkan kasus yang menimpa korban.

“Setelah kita selidiki dari informasi korban yang kenal dengan lelaki, akhirnya pelaku kita ringkus dari Jalan Krakatau,” ucap Yayang, Kamis (27/6/2024) jam 13.48 WIB.

Dijelaskan Yayang, pelaku yang ditangkap bernama Wismer. Namun untuk teman-teman pelaku kini masih tercatat sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya Yayang mengakhiri. (Rangga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *