Tanah Karo, Navigasivisual.id
Penyidik Polda Sumut masih belum puas mengembangkan kasus terbakarnya rumah almarhum wartawan Tribrata (Media Online) Rico Sempurna Pasaribu yang tewas terpanggang bersama keluarganya.
Bukti ini pun nyata dan penyidik berhasil menetapkan tersangka baru berinisial B. Ia ditangkap setelah 2 eksekutor terlebih dahulu diamankan dari lokasi berbeda.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima Tim Navigasivisual.id.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran.
“Sebelumnya, dua pelaku sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36), berperan sebagai eksekutor pembakaran,” kata Hadi, Kamis (11/7/2024) Jan 14.00 WIB.
Hadi menyebut, pelaku ketiga berinisial B ini ditugaskan untuk berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya supaya dengan cepat membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” katanya.
Masih kata Hadi, pelaku RAS bersiap di atas sepeda motor matic. Selanjutnya mereka memantau situasi dan beraksi.
“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” tutupnya. (Red)