Simalungun, Navigasivisual.id
Polsek Serbalawa Polres Simalungun melaksanakan Operasi Pekat Toba Tahun 2024 di wilayah hukumnya mulai terhitung, Senin (15/7/2024) mulai malam sekitar jam 20.30 WIB.
Meliputi Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Operasi ini berlangsung pada penertiban.
Diantaranya penertiban penjualan minuman beralkohol dan pemberantasan penyakit masyarakat lainnya.
Dasar pelaksanaan operasi ini adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yakni surat Telegram Kapolda Sumut STR/295/VII/OPS 1.3/2024 tertanggal 14 Juli 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/63/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 tentang Operasi Pekat Toba 2024.
Kegiatan pertama diawali dengan apel kesiapan di Mako Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun, S.H.
Operasi tersebut, sasaran utama adalah warung dan kedai yang menjual minuman beralkohol, tempat hiburan malam, prostitusi, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya.
Namun dari Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Serbalawan berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari dua toko.
Toko Pak Ali Akbar Hasibuan, yang berlokasi di Jalan Sangnawaluh Serbalawan, diamankan sembilan botol minuman keras merk Kawa Kawa, sebelas botol merk Anggur, dan lima botol merk Vigor.
Sementara di Toko Wonderland milik Ibu Erlina yang berlokasi di Jalan Medan Km 10,5 Purbasari diamankan dua kardus minuman keras merk Kawa Kawa.
“Totalnya ada 24 botol dan dua kardus merk Scoot dengan total 24 botol,” kata Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Selasa (16/7/2024) jam 11.00 WIB.
Syamsul mengatakan Operasi Pekat Toba 2024 ini merupakan upaya kepolisian dalam menertibkan penjualan minuman keras dan memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Operasi ini juga dilakukan berdasarkan pemetaan dan target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Syamsul mengakhiri. (Red)