Dari Hotel Mutiara Inn, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Sah Terjaring 

Teks Poto -
Petugas Juga Turut Menggeledah Barang Bawaan Pengunjung Hotel

Batu Bara, Navigasivisual.id

Tidak ada nasib selalu mujur bagi manusia. Hal ini dialami 8 pasangan bukan suami istri yang terjaring Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (19/7/2024) dinihari.

Bacaan Lainnya

Masing-masing inisial P (23) warga Kabupaten Simalungun bersama pasangan nya QAM (21) warga Kabupaten Asahan.

Inisial A (23) warga Kabupaten Labuhan Batu dengan pasangannya RA (20) warga Kabupaten Batu Bara. 

AS (46) warga Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya HS (21) warga Kabupaten Simalungun.

MFN (19) Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya S (20) warga Kabupaten Batu Bara.

Lalu inisial L (36) warga Kabupaten Simalungun dengan SRD (47) warga Kabupaten Simalungun.

SS (41) warga Kabupaten Batu Bara dengan seorang janda RS (43) warga Kabupaten Humbahas. 

Z (35) warga Kabupaten Batu Bara dengan seorang janda SR (34) warga Kabupaten Serdang Bedagai. 

Selanjutnya ada inisial I (27) warga Kabupaten Batu Bara dengan janda A (30) warga Kabupaten Asahan.

Untuk kedelapannya, kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Kanit Polres Batu Bara Aipda Dian Novita mengatakan, pihaknya menggerebek kamar Hotel Mutiara Inn tepat di Jalan Lintas Sumatera Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Sumatera Utara.

“Setelah kita data sama operasi Pekat Toba 2024, mereka bukanlah pasangan suami istri yang sah,” tegas Dian Novita.

Untuk hari berikutnya, Aipda Dian Novita mengaku kegiatan itu juga dilakukan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

Ada penegakan hukum terhadap para pelakunya, dimana operasi ini kata dia, meliputi sasaran tempat hiburan, hotel dan penginapan.

Kemudian kafe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi dan lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

“Kegiatan ini bakal berlanjutan, dan untuk waktunya masih terus kita rahasiakan,” pungkasnya mengakhiri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *