Simalungun, Navigasivisual.id Polsek Perdagangan Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel, Minggu (21/7/2024) sekira jam 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Huta VI Sibatu-batu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh Bripka J. Napitupulu.
Yakni seorang anggota Polri berusia 46 tahun yang berdomisili di Asrama Polsek Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Dari laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang mengintai.
“Pelaku yang berhasil diamankan adalah Arpan Silalahi (49) warga Huta Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi.
Saat penangkapan kata Ibrahim, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian togel.
Antara lain satu unit handphone merk OPPO warna hitam yang berisi foto kertas pesanan angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 142.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam.
“Kita amankan dari sebuah warung kopi,” terang Ibrahim, Senin (22/7/2024) jam 20.00 WIB melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan, Arpan dikenal nyambi togel baru beberapa bulan. Arpan mengakui bahwa segala perbuatannya melanggar hukum.
“Saat ini masih kita proses,” beber Ibrahim mengatakan pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang melanggar hukum. (Red)