Luar Biasa! Karena Tak Direstui, Ayah Dibunuh Istri dan Anak Sendiri

Navigasivisual.id Kejadian luar biasa dialami AS (43). Korban yang juga pengusaha asesoris asal Kota Bekasi yang tewas dibunuh di rumahnya. Ngerinya lagi, pelaku tak lain adalah istri, anak kandung sendiri, dan kekasih anaknya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada Tim Navigasivisual.id, Selasa (23/7/2024) jam 12.00 WIB membenarkan peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kini ketiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Juhariah (istri), Silvia Nur Alfiani (anak pertama korban) dan Hagisto Pramada (kekasih anak korban).

“Korban ini pengusaha aksesoris kalung, gelang yang gitu-gitu. Dia suka ngirim barang ke Lampung,” imbuh Tweddy mengaku, ketiganya sudah merencanakan pembunuhan.

Kasus pembunuhan berencana itu kata Tweddy, lantaran kisah asmara anaknya yang tak direstui oleh korban dan karena faktor ekonomi.

Twedi menambahkan, istri korban, Juhariah tega melakukan pembunuhan karena korban memiliki utang yang tidak dilunasi dan tidak memberikan nafkah yang cukup. 

Teks Poto -
Ketiga Tersangka Dihadirkan Polres Metro Bekasi

Selain itu, kata Twedi, anak korban Silvia merasa kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Sementara, kekasihnya Hagisto memiliki masalah utang piutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” jelas Twedi.

Twedi menjelaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh para pelaku dua pekan sebelum kejadian. Namun rencana mereka gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” jelasnya.

Menurut Twedi, korban tewas setelah dieksekusi oleh HP (22) pacar dari anak korban, SNA (22). Korban dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Ketiganya lanjut Tweddy, dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004.

Yakni tentang KDRT- 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Diketahui, pembunuhan terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban coba dihabisi dengan cara disuguhi racun, tapi upaya tersebut tidak berhasil. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *