Medan, Navigasivisual.id
Seorang Pria berinisial MI, nekat membawa 5 Kg Ganja kering dengan mengendarai becak motor dari Medan menuju Rokan Hilir, Riau selama 10 jam lamanya perjalanan.
Alhasil, Reskrim Polsek Bagan Sinembah pun berhasil mengendus dari informasi masyarakat, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap MI.
MI ditangkap dengan salah seorang lainnya berinisial RS, berikut barang bukti Ganja kering sebanyak 5 Kg disita.
“MI ini kurir, dia bawa ganja dengan becak dari Medan,” terang Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indasari, Jumat (26/7/2024) jam 12.30 WIB.
Mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru itu mengaku pengungkapan kasus setelah pihaknya juga menerima laporan akan ada transaksi ganja di wilayah Bagan Sinembah.
Dari informasi itulah kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RS di perkebunan kelapa sawit. Saat digeledah, polisi menemukan 5 kg paket besar berisi ganja kering.
“Hasil penggeledahan, petugas temukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS. Pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan,” kata Renaldy.
Berangkat dari keterangan pelaku RS itulah polisi melakukan pengembangan dan bisa menangkap MI.
Ia ditangkap di rumahnya bersama barang bukti becak yang dipakai untuk mengantarkan barang haram tersebut
“Kedua pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Red)