Undercover Buy Polres Binjai Berhasil Menyita 72 Butir Pil Ekstasi

Binjai, Navigasivisual.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pria yang telah menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Bacaan Lainnya

Masing masing berinisial MM (23), RH (23) dan MI (24).

Mereka ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai atas kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi, Senin (22/7/2024).

Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (26/7/2024) jam 14.30 WIB.

Kemudian, tim mendatangi lokasi yang disebutkan oleh masyarakat, setibanya di TKP polisi melakukan penyamaran undercover buy.

72 Butir Pil Ekstasi Milik Tiga Pelaku

Pelaku MIM dan RH saat itu menghampiri polisi yang menyamar, lalu MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi.

Sebelumnya, mereka tidak menyadari yang menghampiri tersebut adalah polisi.

Namun dengan sigap, polisi lalu menangkap keduanya, lalu disusul MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.

Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan MI mengakui mendapatkan barang haram itu dari berasal dari Abang kandungnya AM dan bertemu dengan salah seorang temannya.

“MI mengatakan barang bukti tersebut didapat dari Abang kandungnya dan bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil pil ekstasi dari orang suruhan Abang terduga MI,” bebernya.

Kemudian, jam 22.30 Wib, tim melakukan pengembangan di rumah kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti.

Petugas pun menanyakan barang bukti tersebut dan MI mengakui barang haram itu adalah miliknya.

Setelah itu petugas membawa pelaku dan barang bukti pil ekstasi sebanyak 72 butir ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *