Daerah, Navigasivisual.id
Aksi kekerasan dilakukan seorang ayah berinisial FG (42). FG yang kini menjadi tahanan polisi itu merupakan warga Desa Zuzundao, Kecamatan Mandehe, Kabupaten Nias Barat.
Gegara masalah lauk pauk, ia berbuat tega kepada istri dan anak kandungnya sendiri. Keduanya pun kini babak belur.
Informasi diperoleh, saat itu, tersangka hendak menuju dapur dan merencanakan makan malam. Ia pun membuka sangi.
Melihat permintaannya untuk dimasakkan ayam tidak dilakukan, FG langsung emosi. Kini ia meringkuk di sel penjara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani kepada Tim Navigasivisual.id menyebutkan, KDRT itu dilakukan tersangka, Rabu (8/5/2024) lalu.
“Tersangka minta ayam, tapi korban tidak memasak ayam karena uang yang diberinya kurang,” kata Revi, Sabtu (27/7/2024) siang jam 15.53 WIB, melalui keterangan rilis.
Sang anak terang Revi, ikut dianiaya lantaran ia mencoba meredamkan emosi tersangka, ayah kandungnya sendiri.
“FG alias Ama Erni kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan kita tahan,” terangnya.
Revi menambahkan, saat itu FG mengejar korban hingga keluar rumah. Korban pun menyelamatkan diri di kawasan hutan.
Setelah merasa aman, korban selanjutnya mendatangi ruang SPKT Polres Nias yakni untuk membuat laporan resmi.
“Setelah kita selidiki, akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada 25 Juli 2024 lalu di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Revi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)