Akibat Kukang dan Lutung, Pemiliknya Dikenakan 5 Tahun Bui

Medan, Navigasivisual.id

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan perdagangan enam ekor satwa dilindungi yang akan dijual oleh dua pria paruh baya. 

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka berinisial AF (56) dan IS (50), yang ditangkap di tempat terpisah,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (26/72024).

Ia mengatakan, tersangka AF merupakan warga Jalan M Yakub Medan ditangkap di satu rumah yang terletak di Jalan Ibrahim, sedangkan IS di Jalan Pahlawan Medan. 

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti empat ekor lutung Sumatera dan dua ekor kukang hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumutera Utara.

“Kita juga menyita barang bukti satwa lain yang turut diperjualbelikan, yakni satu ekor musang dan satu ekor tupai. Namun tidak tergolong satwa dilindungi,” sebut Jama. 

Ia menjelaskan, kasus ini diketahui berdasarkan informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang dilindungi. 

Keseluruhan satwa yang disita diperoleh dari seseorang di Sumatera Barat dengan cara dibeli oleh pelaku seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa, dan kini seseorang di Sumatera Barat masih dikejar.

Jama juga menyebut, awalnya kedua pelaku hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. 

“Seluruh satwa yang disita diserahkan ke BKSDA Sumut. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancam penjara lima tahun,” tegasnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *