Aksi Kedua Bandit Jalanan Digagalkan Warga Gajah Mada Medan 

Tampang Kedua Pelaku yang Diamankan Warga. Foto: Istimewa.
Tampang Kedua Pelaku yang Diamankan Warga. Foto: Istimewa.

Medan, Navigasivisual.id. Safriani Simanjuntak (19) warga Jalan Nibung, Medan Petisah dan Loy Krisnanda (22) warga Jalan Pendidikan Dusun VI Suka Damai, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, harus menerima nasibnya dipenjara.

Pasalnya, dua orang bandit jalanan ini terbukti merampas ponsel milik Rico Suryanda (28), seorang driver ojek online yang menunggu orderan di Jalan Gajah Mada, Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama dihubungi, Senin (24/6/2024) jam 13.30 WIB, membenarkan hal tersebut.

“Hp Redmi A2 warna biru muda milik korban diambil. Kemudian, korban berteriak, sehingga menjadi perhatian warga sekitar lokasi,” ucap Yayang memalui seluler.

Kedua pelaku, selanjutnya diamankan warga. Lalu petugas kepolisian membawa para pelaku ke Polsek guna proses lebih lanjut.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas kita turut mengamankan barang bukti satu buah ponsel milik korban,” imbuhnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan lanjutnya, kedua pelaku mengaku perbuatannya. Dimana pelaku atas nama Loy mengambil ponsel dari cantolan atau holder stang sepeda motor korban.

“Untuk korban sendiri saat ini telah membuat laporan polisi dan kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru,” pungkas Yayang mengakhirinya. (Rangga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *