Sumatera Barat, Navigasivisual.id
Seorang ayah yang seharusnya menjadi pemimpin yang baik dalam berumah tangga ternyata tidak ada pada sosok RD (21) pelaku yang tega menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara dipukul, digigit, disulut api rokok hingga dibanting ke lantai.
Perbuatan biadab RD warga asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ini, terungkap setelah polisi mendapat laporan dari pihak rumah sakit, usai memastikan korban tewas dengan cara tidak wajar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, jika penganiayaan terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
“Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pihak RSUD Pasaman Barat tentang adanya balita yang meninggal setelah dibawa oleh masyarakat.
Agung menyebut, dari hasil pemeriksaan dokter di RSUD menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan.
Mendapat laporan tersebut, polisi bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penelusuran ke RSUD.
“Setelah penyelidikan dan penelusuran, kita melihat keadaan korban, sehingga Kabid UPTD P2TP2A melaporkan dugaan kekerasan terhadap korban kepada kami,” katanya.
Usai menerima laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan merujuk jenazah korban ke RS Bhayangkara Kota Padang.
Usai laporan itu masuk, jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER). Dari hasil visum memperkuat korban menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan ibu korban. Balita malang tersebut tewas saat bersama ayah tirinya.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku penganiaya berujung korban tewas mengarah ke RD. Sementara usai kami amankan kemarin, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.
Agung menyebut korban tewas setelah mendapatkan penganiayaan berat oleh pelaku.
“Dipukul menggunakan teko air, dicubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada, bahu dan punggung korban,” jelas Agung, Senin (15/7/2024) jam 12.00 WIB.
Setelah puas lanjut Agung, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkan ke lantai yang berujung korban tewas.
Agung mengaku saat ini keterangan pelaku masih terus didalami pihaknya. Sementara RD telah ditetapkan tersangka dan ditahan. RD sendiri akan dijerat pasal berlapis.
“Sementara pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)