Beberapa Ruas Jalan di Kota Siantar Mirip Kubangan, Butuh Perbaikan Pemerintah 

Siantar, Navigasivisual.id

Beberapa Minggu terakhir, banyak warga Kota Pematangsiantar mengeluh akibat beberapa Ruas jalan mirip dengan kubangan. Karenanya, mereka berharap agar Jalan rusak dapat perbaikan dari Pemerintah Kota.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media, Jumat (6/9/2024) siang jam 13.00 WIB, Jalan rusak yang lumayan parah berada di Stasiun Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat.

Tak sedikit warga yang berdomisili disana mengadu adanya kecelakaan yang kerap terjadi hingga mengakibatkan luka di tubuh.

“Sering kali. Apalagi kalau hujan, itu lubang tergenang Air. Jadi pas kena tabrak, sudah banyak lah korbannya,” imbuh warga.

Beberapa Ruas Jalan Rusak di Pematangsiantar

Menurut warga, kerusakan jalan tersebut sudah lama belum diperbaiki, sehingga mereka meminta Pemko Siantar membuka mata meski jalan itu bukan jalan proritas.

“Kalau ditanya, ya semua pasti jawabnya ini harus ada perbaikan. Muda-mudahan berita orang abang ini sampai ke para petinggi seperti pejabat,” harap warga.

Masih dengan pantauan awak media. Ternyata masih banyak lagi lubang yang menganga. Seperti di Jalan Letjen Suprapto, Jalan Surabaya dan Jalan Melati.

Kemudian Jalan Kelapa Dua dan Jalan Komando Perum Setia Negara Rindam hingga Jalan Bandung Kota Pematangsiantar.

Atas kondisi tersebut, tidak ada satupun tanda yang terlihat agar para pengendara bisa menghindar dari kerusakan jalan yang berlubang.

Padahal pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Hal ini tertuang Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.

Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. 

Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. 

Pasal 24 ayat (2), dalam hal ini belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Kemudian, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. 

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. 

Selanjutnya, kkalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *