Simalungun, Navigasivisual.id – Seorang pria bernama Poniran alias Cekpon (53) yang disebut sebagai bandar narkoba ini ditangkap dari belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (29/8/2024) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar berisi sabu berat bruto 115,8 gram, 2 bal plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 unit HP, uang tunai, dan 1 pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi menjelaskan, penangkapan tersangka itu berhasil setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
“Tersangka ini kerap menjual serta menggunakan sabu di rumahnya, jadi ini info yang sangat kita nantikan dan kita segera laksanakan,” ungkap Irvan, Jumat (30/8/2024) sekitar jam 13.00 WIB, melalui telepon seluler.
Sementara kata Irvan, tersangka mengakui sabu miliknya didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun untuk dijualnya.
Namun saat akan dilakukan pencarian, Rahmad belum belum berhasil ditemukan, sehingga tersangka Poniran dan barang bukti miliknya diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Tersangka ini sudah diamankan dan diperiksa tim Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh AKP Irvan. (Red)