Bisnis Lodes dan Narkoba “Kenyangi” Ucok Pangihutan Sinabang?

Simalungun, Navigasivisual.id

Lapor pak Menteri Hukum dan HAM. Kasus penipuan online atau lodes dan peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar masih terus berjalan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi diduga karena sengaja dipelihara dan membuat kenyang KA.KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang.

Karena sering diberitakan beberapa media, Kakanwil Sumut pun tak mampu berbuat banyak karena adanya dugaan main mata, sehingga pemberitaan terkondisikan.

“Banyak yang menutupi persoalan ini agar tidak mendapatkan sorotan publik,” papar sumber kepada awak media, Senin (2/9/2024) jam 15.56 WIB.

Dikatakannya, bebasnya peredaran narkoba, Lodes dan Pungli di Lapas tersebut, tak luput di perankan oleh oknum anggota Lapas.

“Percuma di beritakan. Pak Ucok itu sudah capek diberitakan, makannya minta perlindungan langsung sama pak Agung Gde Krisna,” kata sumber minta dirahasiakan.

Sementara dari pengakuan sumber, Warga Binaan Pemasyarakatan ada yang mengaku memiliki bukti transfer uang sebesar Rp35 Juta. Uang itu diminta oleh KA. KPLP.

“Setiap Napi yang bebas, bapak itu menderen (minta uang) menggunakan nomor rekening bernama Khoirudin,” katanya.

Masih dengan kata sumber mengatakan bahwa omset Lodes dan Narkoba di Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar mencapai hingga ratusan Juta rupiah.

“Bapak itu lah yang dapat bagian bang. Yang penting orang kerja disana selalu aman dari pemberitaan dibuatnya,” beber sumber.

Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan yang bermain disana seperti berikut:

  1. Ade, Bos Parengkol menghuni di Kamar 1 Blok Pattimura. 
  1. Yopi menguni Kamar 3/ Blok Pattimura 
  1. Ozik dan Fauzi menghuni Kamar 4/ Blok Pattimura 
  1. Daud di Kamar 6 dan 7/ Blok Pattimura 
  1. Guna menghuni di kamar 8/ Blok Pattimura 
  1. Jefri menghuni di Kamar 9 dan 10/ Pattimura 
  1. Ajok alias Jeri di Kamar 1/ Pattimura
  1. Angga di Kamar 2/ Pattimura 
  1. Big Bos besar inisial Badai menghuni di Kamar 6,7,8,9 dan 10/ Blok Kartini.

Ketujuh Bos Lodes dan Narkoba disebut telah menyetorkan uang sebesar Rp4 juta yang harus dibayar perminggu ke Oknum Lapas mencapai Rp30 juta total perkamar.

Nama Diki juga disebut sebagai orang kepercayaan KA.KPLP. Tugas Diki meliputi pemindahan kamar dan menyetorkan hasil kerja WBP untuk diteruskan ke KA.KPLP.

Kamar kerja di Blok Pattimura khusus pegawai. Orang luar tidak diperbolehkan masuk karena takut para parengkol atau Lodes yang bekerja, terganggu.

Perlu ditegaskan, Lapas adalah sebagai tempat pembinaan. Namun pada faktanya, Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar malah dijadikan ajang bisnis narkoba.

Hal ini pun melanggar sumpah jabatan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan mempermalukan institusi negara yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Sebab, oknum-oknum tersebut bekerjasama dengan para WBP dalam konteks negatif yakni, putaran narkoba, penipuan online dan sebagainya.  

Ditempat terpisah, Kakanwil Sumut Anak Agung Gde Krisna belum berhasil dikonfirmasi meski pesan yang dilayangkan, Senin (2/9/2024) jam 16.00 WIB, terkirim.

Begitu juga dengan KA.KPLP Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang. Ia pun bungkam saat dilakukan konfirmasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang baru dilantik mengantikan Yasonna Laoly diminta agar hal di atas menjadi Atensi demi menjaga nama baik Lapas yang ada di Sumatera Utara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *