Kabupaten Simalungun, Navigasivisual.id – Setelah disorot karena Warga Binaan Pemasyarakatan bebas menggunakan handphone, bahkān kasus lodes (penipuan online) atau parengkol di Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar mencuat ke permukaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan KA.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang dinilai melalukan pembiaran akan hal ini, sehingga praktik penipuan semakin sering terjadi.
Terlebih dugaan KA.KPLP yang sudah menerima persenan (Uang Keamanan) dari WBP. Maka mustahil WBP yang berpenghasilan, bisa dipindahkan.
“Jadi mainnya gini. Kalau WBP dapat, tetap bayarnya Mingguan sama petinggi Lapas,” kata sumber kepada awak media, Jumat (13/9/2024) jam 14.30 WIB.
Untuk persenan tersebut, paling sedikit seminggu petinggi Lapas mendapatkan Rp 15 Juta. Belum lagi bila ada permintaan mendadak dari orang suruhan KA.KPLP.
“Kalau dapatnya banyak pembagiannya tetap. Tapi kalau ada tamu yang datang misalnya dari atasan mereka, WBP itu lah yang dibebankan. Semua operasionalnya Napi yang tanggung,” beber sumber.
Sumber internal awak media ini menyampaikan, tak asing jika WBP di Lapas Narkotika Siantar bisa berpenghasilan puluhan juta dan mampu belanja barang mewah seperti Mobil berkelas.
Bahkān WBP bisa membantu keluarganya untuk pengadaan kegiatan atau hantaran pesta. Hal ini karena aksi Parengkol/Lodes mampu meraup ratusan jutah dari hasil penipuan yang dikerjakannya.
Dilain sisi, beberapa kali dihubungi awak media untuk konfirmasi, Kalapas Robinson Parangin-angin sulit ditemui. Begitu juga dengan KA.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang belum berhasil dikonfirmasi.
Meski dilayangkan pertanyaan, ia juga tak pernah menjawab konfirmasi terkait dugaan maraknya bisnis haram di Lapas yang terletak di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu.
Terkesan, pihak Lapas mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP) dengan menutup diri dari semua informasi, sehingga warga binaan masih bebas melakukan bisnis haram sampai kini, Jumat (13/9/2024).
Publik pun menilai, praktik bisnis haram di Lapas diakibatkan dua hal.
Antara lain lemahnya pengawasan dari Kemenkumham, kemudian adanya indikasi oknum petugas lapas sengaja memberi ruang untuk melakukan berbagai bisnis haram.
Jika Napi bisa berpenghasilan ratusan juta rupiah artinya tidak ada efek jera ketika menjalani hukuman. Karena para Napi masih bebas melakukan bisnis ilegal meski berada di Lapas.
Adapun razia rutin yang sering dilakukan oleh pihak lapas dinilai hanya formalitas. Faktanya, setiap kali dilakukan razia rutin hanya ditemukan mancis, wayar maupun handphone sudah rusak.
Sementara sumber menyebut, Napi bebas berbelanja barang haram mewah melalui petugas sipir.
Berita sebelumnya, berikut nama-nama WBP yang menjadi pemain atau bos-bos penipuan online (Lodes) di Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar yang mestinya di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.
- Ade, Bos Parengkol menghuni di Kamar 1 Blok Pattimura.
- Yopi menguni Kamar 3/ Blok Pattimura.
- Ozik dan Fauzi menghuni Kamar 4/ Blok Pattimura.
- Daud di Kamar 6 dan 7/ Blok Pattimura.
- Guna menghuni di kamar 8/ Blok Pattimura.
- Jefri menghuni di Kamar 9 dan 10/ Pattimura.
- Ajok alias Jeri di Kamar 1/ Pattimura.
- Angga di Kamar 2/ Pattimura.
- Big Bos besar inisial Badai menghuni di Kamar 6,7,8,9 dan 10/ Blok Kartini. (Red)