Cewek Michat Tewas Kecelakaan, Sebelumnya Tipu Pelanggan

Navigasivisual.id – Aksi tipu-tipu seorang cewek Michat bernama Nabila berujung maut. Wanita open BO ini meninggal akibat kecelakaan tunggal, sedangkan dua pelangganya tewas ditikam.

Hal itu terungkap setelah Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan dan pembunuhan di Jalan Bali, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu, beberapa waktu lalu.

“Proses terjadinya tindakan penganiayaan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia itu berawal dari adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh Nabila, wanita open DO” ujar Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, Kamis (12/9/2024).

Bacaan Lainnya

Disampaikan, Nabila menggunakan aplikasi Michat untuk menipu pelanggannya. Modusnya, setelah diberi uang, pelaku tidak menepati perjanjian terhadap pelanggannya.

Namun oleh dua orang korban yang meninggal itu bertemu dengan Nabila yang juga mengajak enam orang temannya. Sementara Nabila diantar oleh temannya berinsial RN yang ditetapkan tersangka di TKP kejadian.

Kemudian, ketika bertemu, Nabila berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, tersangka RN langsung menghampiri Nabila untuk menolong.

Namun RN malah dikeroyok oleh 8 orang. Saat pengeroyokan itu, datang tersangka AN bersama dua temannya RS dan TG yang juga ikut dikeroyok saat itu. 

“Maka yang terjadi saat itu, ada 8 melawan 4 orang. 8 dari pihak korban, dan 4 dari pihak tersangka,” ungkapnya.

Dari 8 orang pihak korban, 6 orang lainnya berhasil melarikan diri. Sementara dua orang lainnya yang merupakan korban berinisial WY dan EZ tertinggal di lokasi.

Setelah itu, terjadi perkelahian antara dua korban dan dua orang tersangka yang akhirnya menyebabkan kematian hingga bersimbah darah di lokasi itu akibat pelaku melakukan penusukan senjata tajam jenis pisau.

“Untuk korban WY mengalami luka tusuk di bagian mata kiri dan kanan, luka pada dada kanan, perut sebelah kanan, punggung, paha kanan dan kiri. Sementara korban EZ mengalami luka pada bagian belakang, pada paha kiri dan kanan,” ujarnya.

Untuk korban EZ, sambung Max meninggal di lokasi. Sementara korban WY masih sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun tidak lama setelah diperiksa, korban juga meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, kedua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP. 

“Ancaman penjara untuk pasal 354 itu 9 tahun sementara Pasal 338 ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *