Sumut, Navigasivisual.id – Peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu seperti tidak ada habisnya. Terbaru, Satres Narkotika Polres Asahan membekuk pelaku peredaran narkotika seberat 1.000 gram dari tangan pelaku saat hendak diedarkan, Sabtu (28/09/2024).
Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial S warga Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut.
“Penangkapan terjadi Senin 23 September 2024 lalu sekitar jam 16.00 WIB. Kita amankan dari salah satu rumah warga di Tanjung Balai, ujarnya kepada awak media.
Mulyoto juga mengatakan kronologis penangkapan tersebut dari adanya informasi perdagangan narkotika yang dilakukan oleh “E” disalah satu rumah yang ada di Tanjung Balai.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan under cover sebagai pembeli, dan membuat perjanjian.
Tanpa disadari, pertemuan dirumah tersebut akhirnya deal. Yakni dengan seorang lelaki berinisial “E”.
Selanjutnya, yang telah menyatu sebagai pembeli menunggu di lantai dua rumah tersebut hingga jam 21.00 WIB.
Akhirnya, barang narkotika jenis sabu yang ditunggu datang dengan dihantar oleh “S” dimana Tim opsnal sudah menunggu.
Tak lama kemudian, Tim pun gerak cepat meringkusnya dan tersangka “E” sempat lolos dan melarikan diri saat penggerebekan dengan menanjat atap rumah.
“Sementara tersangka “S” dapat diamankan beserta barang buktinya,” ucap Mulyoto.
Dari hasil interogasi lanjutnya, didapat keterangan barang tersebut diakui milik tersangka “A” dan tersangka “S” hanya kurir untuk menghantarkan barang tersebut ketangan “E” dengan janji diberi upah sebesar satu juta rupiah.
“Saat ini tersangka sudah Dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Polisi Satres Narkoba Polres Asahan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dia,” tutupnya. (Red)