Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik Viki Cs Aktif Lagi

Viki S

Siantar, Navigasivisual.id– Sepekan, peredaran bisnis barang haram (sabu-red) yang dikomandoi diduga bandar narkoba Viki Cs dikabarkan tutup. Tapi hal itu hanya sebentar saja alias untuk sekedar tipu daya. Sebab, hingga sampai saat ini bisnis haramnya masih berjalan, bahkan ada di beberapa titik.

“Maen nya orang itu bang, di Jalan Nagur Kecamatan Siantar Martoba, Gang Manunggal, Gang Gaja Mada dan Gang Erlangga,” ketus sumber berambut gondrong kepada awak media, Minggu (10/11/2024) siang sekitar jam 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Disepanjang Gang tersebut kata sumber, mata-mata (Kenziro) menjaga disetiap tempat. Sebagian lagi mereka juga bertugas sebagai pengantar sabu-sabu ke pembeli yang datang silih berganti.

“Setiap Gang mereka berdiri-diri. Nanti kalau orang ada yang kenal sama mereka enggak mau ngasih itu,” terang sumber mengaku bandar besar Viki Cs merekrut pemuda untuk menjadi anggota kerjanya.

Adapun nama-nama anggota Viki Cs yakni, Doly, Godek, Andre Cacing, Amang alias Feri dan Danu, orang kepercayaan Viki Cs yang terlibat mengelola penjualan narkoba di seputaran Jalan Nagur.

Selain itu kata sumber, harga paketan narkoba disana juga bervariasi. Sabu diecer mulai Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu rupiah.

“Mungkin kalau mau ambil banyak dari mereka bisa itu bang, mereka mau aja itu modelnya. Kode disana kalau beli sabu bilangnya buah,” terang sumber minta identitasnya dirahasiakan.

Diketahui, Viki Cs disebut-sebut kabur ke Kota Banda Aceh setelah tiga anggota kerjanya ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Tak itu saja, Viki Cs juga terlibat kerap transaksi narkoba dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kini masih mendekam di sel Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.

Hingga pemberitaan ini dikirim ke meja Redaksi, Minggu (10/11/2024) jam 16.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi awak media. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *