Dinasari Hasibuan Disinyalir Kendalikan Narkoba Dari Lapas Perempuan Kelas llA Medan 

Medan, Navigasivisual.id – Banyak narapidana narkoba berusaha mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Seperti halnya Lapas Kelas llA Perempuan Kota Medan.

“Di Lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas Lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” beber mawar (samaran), mantan Napi Lapas Perempuan.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas, maka Kepolisian harus bersinergi.

“Mereka bapak-bapak Polisi harus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Sumber dengan gamblang membeberkan ada Warga Binaan Pemasyarakatan atau Napi yang bermain Narkoba di Lapas Kelas llA Perempuan.

“Dinasari Hasibuan. Dia lah sekarang yang kuasai transaksi narkoba di Lapas Perempuan,” beber sumber via telepon, Senin (9/9/2024) jam 16.00 WIB.

Namun, ketika ditanya dimana letak kamar Napi dengan nama Dinasari Hasibuan? sumber mengatakan, Dinasari Hasibuan menghuni di kamar 12 c, Lapas Perempuan Kelas llA Kota Medan.

“Kurang jelas suaranya, nanti saya telepon lagi,” ketua sumber yang mengadu ke awak media.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llA Kota Medan, Agustinawati Nainggolan belum berhasil dikonfirmasi.

Meski begitu, Anak Agung Gde Krisna, A.Md. I.P., S.H., M.Si., Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengecek Napi dengan nama tersebut. 

Perlu diketahui, Dinasari pernah ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Kemudian ia di sidang.

Sementara, rerdakwa Dinasari Hasibuan (53) dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja.

Serta 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang tersebut.

“Menuntut terdakwa Dinasari Hasibuan selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara,” ucap JPU Trian, Jumat (24/11/2023) tahun lalu.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *