Ditangkap Polisi, Sindikat Curanmor Lemas

Medan, Navigasivisual.id

Dua orang sindikat curanmor bernama Ismail (44) dan Rasiadi (49) berhasil ditangkap personel Polsek Medan Labuhan, setelah ditangkap, pelaku langsung lemas setelah masuk ke jeruji besi, Jumat (23/8) malam sekitar jam 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Keduanya disebut kuat sebagai anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon menerangkan, penangkapan itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pada 1 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal,” ungkap Kompol P.S Simbolon.

Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.

“Namun, bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” sambungnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ismail bersama tiga rekannya yang berinisial A, AG, dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi,” jelasnya.

Polisi pun berhasil menangkap Rasiadi yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian. Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial RK (DPO) di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp5.500.000.

“Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap RK, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut, dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi ke A, AG, dan R.

“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron,” jelas Kompol P.S Simbolon.

Untuk kedua tersangka lanjutnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *