Siantar, Navigasivisual.id – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno pecat dua anggota personelnya. Mereka adalah Aiptu Eddy Syaputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal.
Keduanya, dipecat atau diberhentikan dari anggota bhayangkara Polri. Bahkan disaksikan personel yang lain, Selasa (15/10/2024) jam 10.00 WIB.
Yogen mengatakan Polri telah menerapkan reward dan punishment beberapa personel yang memiliki kinerja yang baik serta memiliki loyalitas yang tinggi.
Dan dari kasus ini kata dia, agar menjadi contoh baik kepada rekan-rekan yang lain, namun ada anggota yang mungkin bertindak di luar ketentuan.
“Hari ini kita adalah punishment yang tertinggi di mana 2 rekan kita harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, yaitu Aiptu Eddy Syahputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Keputusan itu kata dia, merupakan hasil dari evaluasi dari pimpinan tertinggi Kapolda Sumut yang direkomendasikan dari Kasatker masing-masing.
Meskipun ada berbagai upaya, namun tidak dapat lagi mempertahankan kedua personel tersebut sebagai anggota Polri.
“Ini adalah pelajaran bagi kita semua, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, kita harus terus belajar dan memahami tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri, termasuk apa yang dilarang,” terangnya.
Yogen berharap pemberhentian personel Polri ini menjadi pelajaran berharga, di mana menjadi anggota Polri harus dijaga hingga masa purna tugas.
Sebab, masih banyak tantangan baik dalam tugas, masalah pribadi, kedinasan yang bisa mengganggu jalannya karier sampai purna tugas.
“Sekali lagi saya tekankan kepada personel bahwa pemberian sangsi tertinggi pada upacara PTDH ini kalau bisa ini menjadi yang terakhir. Untuk itu seluruh personel Polres Pematangsiantar agar semua introspeksi, belajar dan merenungi dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, nama Aiptu Eddy Syaputra Tarigan sendiri sempat mencuat disebuah pemberitaan, dimana ia terjerat narkotika jenis sabu-sabu. (Red)