Dua Pelaku Beserta Penadah Ranmor Pindah Tempat Tidur

Teks Poto -
Pelaku (tengah) diapit Tim Satreskrim Polsek Siantar Martoba

Siantar, Navigasivisual.id

Personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya, Jumat (13/7/2024) sore sekitar jam 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Keduanya Samiardi (30), M Rifki alias Gondrong (25) warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sedangkan penadahnya Johnson Silaban (40). Ada total empat pelaku diamankan petugas, namun otak dalan aksi bernama Andra rtersebut masih jadi DPO.

“Untuk tiga pelaku kita amankan dari lokasi berbeda,” ucap Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan dihubungi, Sabtu (13/7/2024) sore jam 15.14 WIB, via telepon seluler.

Dijelaskan, kejadian bermula, Senin (24/6/2024) lalu jam 04.00 WIB. Korbannya Jumidar yang tengah pergi shalat ke Masjid Alfalah Jalan Rakutta Sembiring, menaiki Honda Vario BK 6747 TAG.

Teks Poto -
Kanit Polsek Siantar Martoba Olah TKP

Honda miliknya pun parkir di Halaman masjid. Selesai shalat, sepeda motornya raib sehingga dilakukan pencarian. Benar aksi Pelaku terekam kamera CCTV.

“Honda tidak di kunci stang, dan ada saksi yang mengenali pelaku (Andra/DPO) dimana korban langsung melapor dan kasus ini
berhasil kita kembangkan,” kata Riswan.

Motor itu kata Riswan, dibawa pelaku dalam keadaan mati mesin disorong sampai ke ladang sawit. Pelaku Andra kemudian datang kerumah pelaku Samiardi berjalan kaki.

Setelah membahas hasil curian, Honda tersebut akhirnya menyala, tetapi masih butuh perbaikan di bengkel milik pelaku Muhammad Rifki alias Gondrong.

Teks Poto -
Pelaku Diminta Keterangan Oleh Penyidik

“Pelaku Gondrong dan Samiardi pergi untuk menggadaikan Honda itu kepada Johnson Silaban dengan harga Rp 1.200.000. Uang akhirnya dibagi tiga,” jelas Riswan.

Riswan menyebut, dari penangkapan para pelaku, pihaknya turut menyita kunci later T serta barang bukti Honda Vario milik korban, serta 1 buah BPKB dan 1 buah anak kunci.

Atas bukti yang cukup, saat ini ketiga pelaku diamankan guna menjalani proses lebih lanjut sekaligus dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *