Sumut, Navigasivisual.id – Seorang pencuri berinisial PA alias Punuk (40), warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Sumut, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan bermodus penjualan emas.
Dalam kasus ini, korban berinisial KR (62), warga Kabupaten Batubara, tertipu saat hendak membeli emas seberat 50 gram di Desa Sidomulyo.
Awalnya korban membawa uang Rp 54 juta sesuai kesepakatan.
Namun, setibanya di lokasi, ia disergap oleh pelaku dan dua rekannya yang merampas tas berisi uang dan emas, menyebabkan kerugian hingga Rp 62,6 juta.
Setelah penyelidikan, PA berhasil ditangkap di Desa Sidodadi, Senin (21/10) lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, Kamis (24/10/2024) jam 13.00 WIB melalui telepon seluler.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya akan terus dilakukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Red)