Helen Ratu Narkoba Diciduk, Polisi Bakal Menjerat Dugaan Pasal TPPU 

Daerah Navigasivisual.id – Bareskrim Polri menangkap gembong narkoba besar asal Jambi, Helen. Ratu narkoba tersebut berhasil ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Jambi pada Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (11/10/2024).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah peristiwa pembubaran lapak narkoba itu viral di media sosial, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi langsung melarikan diri.

“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada dini hari ini.

“Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Didin, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan.

“Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat,” tuturnya.

Saat ini kata Mukti, kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Ia memastikan pihaknya juga bakal menjerat Helen dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini,” tutupnya.

Tidak hanya menangkap Helen dan Didin di Jakarta yang diduga merupakan gembong narkoba wilayah Jambi, tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi juga berhasil meringkus empat orang yang diduga kaki tangan mereka di Jambi.

Keempat orang ini diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *