Siantar, Navigasivisial.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akhirnya memperlihatkan tiga diduga anggota Viki Siregar yang ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Mereka masing-masing inisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba.
Keterangan di atas dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu.
JH mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada, Minggu (15/09/2024) sekira jam 00.15 WIB, berkat laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kita berhasil mengamankan mereka dari sebuah rumah,” kata JH, Selasa (17/9/2024) jam 18.00 WIB.
Diterangkan, dari pelaku DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,09 Gram.
Kemudian 8 butir Ekstasi seberat 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 yang disita dari Kantong Celananya.
“Lalu dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000,” ungkap AKP JH menambahkan.
Pada saat penggrebekan kata JH, ketiga pelaku sedang menggunakan sabu.
Sementara pelaku FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan ekstasi.
“Kalau pelaku ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan DP alias N,” bebernya.
Ketiganya selanjutnya mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan.
“Hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas JH. (Red)