Simalungun, Navigasivisual.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang wanita paruh baya, berinisial AL (44) yang disebut menjadi bandar narkoba, dengan barang bukti diamankan sabu seberat 118,91 gram.
Selain itu, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinsial MS (47).
Mereka diamankan di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis sore (5/9/2024) jam 16.00 WIB.
“AL mengakui bahwa sabu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran,” sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane.
Irvan menjelaskan kasus pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat atas peredaran narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Polisi berawal meringkus seorang pria berinsial AM, usai membeli sabu di lokasi itu.
“Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh AM di dekatnya. AM pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Irvan, Sabtu (7/9/2024) jam 22.00 WIB.
Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, AL keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam tas yang dibawanya AL, dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp1.175.000, hasil penjualan,” kata Irvan.
Irvan mengungkapkan pihaknya tengah memburu suami dari AL, yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Markas Polres Simalungun, untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini,” tutur Irvan mengakhiri. (Red)