Pematangsiantar, Navigasivisual.id – Kanit Provos Polres Siantar IPDA Saji, SH kasih paham atau tindakan tegas terhadap pengendara membawa kendaraan yang diparkirkan ngasal pada Rabu (7/8/2024) siang jam 10.00 WIB.
Selain peneguran, mantan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara mengaku pihaknya ikut melengketkan tulisan ‘’Anda Salah Parkir’’ di TNKB belakang kendaraan.
Ditempat terpisah, Kasi Propam Polres Siantar AKP Sri Surti Yati menyebut kegiatan itu bertujuan guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres Siantar.
Kemudian, mengingatkan masyarakat yang berkunjung ke Polres, khususnya mereka yang parkir tidak pada tempatnya.
Masih kata AKP Sri Surti Yati, bahwa personal Propam Polres Siantar berkewajiban untuk mengawasi agar anggota maupun masyarakatat dapat tertib saat memarkirkan kendaraannya.
Apabila yang melanggar kata dia, anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
Selain itu, personal Propam Polres Siantar berkewajiban untuk mengawasi agar anggota maupun masyarakat dapat tertib saat memarkirkan kendaraannya.
Apabila ada yang melanggar, anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi yang memarkirkan kendaraan.
“Kami menghimbau agar personil maupun masyarakat apabila masuk ke Polres Siantar menggunakan kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah di tentukan sehingga dilihat indah dan rapi,” katanya. (Red)