Simalungun, Navigasivisual.id – Karena dugaan dipelihara dan kerap diberitakan beberapa media. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas llA Narkotika Pematangsiantar sudah pantas dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Ini masalah serius. Kakanwil Sumut Anak Agung Gde Krisna jangan tutup mata,” kata Irham yang juga disebut sebagai pemerhati Kota Kabupaten Simalungun saat diminta tanggapan melalui telepon seluler.
Ketika disinggung sesuai dari informasi yang terima awak media bahwa KA.KPLP Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang main mata terhadap Agung Gde Krisna, Irham merasa heran.
“Kalau memang seperti itu jalan ceritanya, sudah bisa kita layangkan surat resmi ke Menkumham RI, Supratman Andi Agtas. Nanti kita bantu,” janji Irham, Sabtu (7/9/2024) siang jam 14.30 WIB.
Selain Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi pemain, Irham menyebut Ucok Pangihutan Sinabang juga pantas di pindahkan, mengingat abai dalam menjalankan tugas sebagai KA.KPLP.
“Kelau memang diberitakan, terus di Lapas masih terjadi permainan penipuan. Berarti yang tak becus itu KA.KPLP nya. Dia harus ganti itu, pindahkan aja,” beber Irham.
Terkait hal ini, Kalapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar, Robinson Parangin-angin masih melakukan hal yang sama, yakni belum membalas konfirmasi awak media.
Sementara, ini nama-nama WBP yang menjadi pemain atau bos-bos penipuan online (Lodes) di Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar yang harus di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.
- Ade, Bos Parengkol menghuni di Kamar 1 Blok Pattimura.
- Yopi menguni Kamar 3/ Blok Pattimura
- Ozik dan Fauzi menghuni Kamar 4/ Blok Pattimura
- Daud di Kamar 6 dan 7/ Blok Pattimura
- Guna menghuni di kamar 8/ Blok Pattimura
- Jefri menghuni di Kamar 9 dan 10/ Pattimura
- Ajok alias Jeri di Kamar 1/ Pattimura
- Angga di Kamar 2/ Pattimura
- Big Bos besar inisial Badai menghuni di Kamar 6,7,8,9 dan 10/ Blok Kartini. (Red)