Kaki Selebgram Medan Ditembak, Gendong 5 Kg Sabu dan Ekstasi 

Sumut, Navigasivisual.id – Polrestabes Medan menembak selebgram asal Medan bernama Muhammad Yogi (29), terkait kasus kepemilikan 5 kg sabu dan 10 butir pil geleng-geleng (ekstasi).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan dihubungi, Rabu (6/11/2024) menjelaskan Yogi ditangkap pada hari Rabu (30/10/2024) lalu jam 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ketika itu dia dihentikan petugas saat melintas di Jalan Besar Deli Tua, Desa Namorambe, Kecamatan Deli Tua. Ketika ransel yang dibawanya diperiksa, petugas menemukan lima kilogram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.

Berdasarkan pengakuan Yogi, narkoba itu didapatnya dari pelaku SS dan akan diserahkan kepada pelaku NH alias D.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SS pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Deli Tua.

“SS menerangkan bahwa ekstasi dan sabu tersebut adalah miliknya yang baru didapatnya di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil atas arahan dari D yang masih dalam Lidik,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku SS, dia masih menyimpan narkoba di rumahnya di Perumahan Griya Deli Asri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Petugas kepolisian lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan enam bungkus ekstasi dan 13 bungkus sabu-sabu.

Kemudian, petugas lainnya mencari keberadaan NH dan mengamankannya sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sempurna, Kecamatan Beringin. NH mengaku narkoba tersebut akan diedarkan ke Jakarta lewat Bandara Internasional Kualanamu.

Gidion menyebut bahwa tersangka NH pernah bekerja di bandara tersebut dan menyelundupkan narkoba ke dalam pesawat menggunakan akses miliknya.

“Dia punya akses khusus karena dia dulu outsourcing di lingkungan bandara dan dia masih punya akses id card-nya untuk masuk,” kata Gidion.

Gidion menjelaskan total barang bukti narkoba yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 6 kg sabu-sabu dan 70 ribu butir ekstasi.

Ketiga pelaku mengaku mendapat bayaran dalam aksi ini. MY mengaku dibayar sebanyak Rp 25 juta, SS Rp 2-5 juta, dan NH Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *