Karena Jadi Perhatian Publik, Ombudsman Bakal Panggil Kepsek SMA Negeri 8 Medan

SMA Negeri 8 Kota Medan. Foto: Redaksi.
SMA Negeri 8 Kota Medan. Foto: Redaksi.

Medan, Navigasivisual.id. Siswi SMA Negeri 8 Kota Medan yang viral di media sosial karena tinggal kelas pasca orang tuanya melaporkan aksi pungli kini menjadi pusat perhatian publik.

Tidak lepas, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Rosmaida Asianna Purba

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.

Nanti, pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan tersebut.

“Apakah karena ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut,” kata James, Selasa (25/6/2024) jam 13.30 WIB via telepon.

James mengaku memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi MS karena presensi kehadiran.

“Sehingga, pendalaman di kita apakah karena satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik, tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?,” sebutnya.

Selain itu, James juga akan mendengarkan keterangan dari siswi MS mengkonfirmasi absensi kehadirannya.

“Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MS, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa? Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau karena menjaga orang tua yang sakit dan sebagainya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari agar semua informasi berimbang.

Di samping pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik.

“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan, pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MS karena adanya laporan polisi orang tuanya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan.

“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MS. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” bilangnya. (Rangga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *