Kasus Uang Rp6,28 Milliar, Kejari Medan Tahan 2 Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Sumut, Navigasivisual.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Erwin Handoko (EH) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024 dan Moehammad Juned (MJ) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika dihubungi, Rabu (13/11/2024) malam jam 19.00 WIB.

Dapot menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua mantan orang nomor satu di Unit BRI Kutalimbaru tersebut sebagai tersangka.

Yakni dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai 1 Desember 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), penyidik telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka masing-masing Joshua Adrian Sitompul (JAS) selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan (DS) selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.

Kemudian, Habib Mahendra (HM) selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun (RS) selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin (R alias T) selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pidsus melakukan penahan terhadap tiga tersangka yakni Joshua, Rahmad dan Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024.

“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” pungkas Ali Rizza.

Dia menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.

“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” ucap Rizza.

Dilanjutkan Rizza, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.

“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” lanjutnya.

Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *