Lubuk Pakam, Navigasivisual.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara lakukan mutasi terhadap 111 WBPnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kegiatan itu, guna menurunkan jumlah WBP Lapas Lubuk Pakam yang dipimpin langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti.
Dalam keterangan yang dihimpun oleh awak media, Sangapta menjelaskan bahwa mutasi atau pemindahan WBP Lapas Lubuk Pakam tersebut dikirim ke ke Lapas Kelas IIA Narotika Raya, Lapas Kelas IIA Pancur Batu dan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Yang mana kata Sangapta, pihaknya menurunkan jumlah WBP di dalam Lapas dengan tujuan juga terhadap pembangunan yang saat ini dilakukan oleh Lapas.
“Semoga dengan adanya pemindahan WBP ini, pembangunan di dalam Lapas Lubuk Pakam dapat berjalan dengan baik. Hingga nantinya kita dapati hunian WBP yang lebih baik lagi serta siap melakukan pembinaan secara holistik,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Kenal Purba, Ka. KPLP Lubuk Pakam. Didampingi Gebriel Sembiring selaku Kasubsi Peltatib dan Ketua Tim Pemindahan WBP, Kenal menjelaskan bahwa pemindahan di lakukan guna mengejar target pembangunan di Lapas Lubuk Pakam.
Dengan melakukan pengiriman WBP tentu risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir.
Ia juga menjelaskan bahwa para WBP yang telah dikirim merupakan WBP yang memiliki Riwayat residivis (pengulangan tindak pidana) dan atau hukuman pidana diatas 5 ( lima) tahun.
“Sebelum dilakukan pemindahan para WBP kita data terlebih dahulu baik lama pidana, keikutsertaan pembinaan maupun hal lain terkait pembinaan. Tentu dalam setiap pelaksanaan pemasyarakatan termasuk Mutasi/Pemindahan kita tetap melaksanakan hal prosedural yang berlaku sesuai dengan SOP,” tutup Kenal. (Red)